Mengapa Open Finance Menjadi Prioritas Nasional?
Industri keuangan Indonesia tengah memasuki babak baru. Pada 2 Oktober 2026, OJK meluncurkan dua dokumen strategis di Bali: Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 serta pembaruan pedoman Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Dalam RP3I tersebut, Open Banking dan Open Finance secara eksplisit disebut sebagai bagian dari prioritas ketiga—pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.
Langkah ini bukan sekadar formalitas regulasi. Ini menandai pergeseran fundamental dari model perbankan tertutup menuju ekosistem keuangan yang saling terhubung. OJK menyadari bahwa inovasi digital tidak lagi bisa berjalan sendiri-sendiri. Bank, fintech, dan platform digital perlu berada dalam satu kerangka berbagi data yang aman, transparan, dan berbasis persetujuan nasabah.
Pilar Utama RP3I 2026–2030 dan Posisi Open Finance
RP3I menetapkan lima prioritas strategis: penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi serta ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan, keuangan berkelanjutan, dan pengawasan adaptif. Open Finance berada di jantung prioritas ketiga, bersama dengan pengembangan universal banking dan supply chain financing.
Yang menarik, OJK tidak hanya berbicara tentang Open Banking yang selama ini identik dengan layanan pembayaran. Open Finance mencakup spektrum yang jauh lebih luas—data asuransi, investasi, kredit konsumen, hingga dana pensiun. Ini berarti nasabah dapat memberikan persetujuan untuk membagikan data keuangan mereka kepada penyedia layanan pihak ketiga yang terpercaya, dengan standar keamanan yang ditetapkan regulator.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski kerangka regulasi semakin jelas, implementasi Open Finance di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu yang paling krusial adalah fragmentasi pengawasan. OJK, Bank Indonesia, dan Komisi Perlindungan Data Pribadi memiliki yurisdiksi yang tumpang tindih dalam mengatur ekosistem ini. Belum lagi perbedaan standar API antara SNAP BI yang dikelola Bank Indonesia dan kerangka open finance yang sedang disusun OJK.
Dari sisi industri, adopsi tidak merata. Bank besar dengan infrastruktur digital mumpuni seperti BNI telah mengembangkan Open Banking API yang terhubung dengan platform mitra, memungkinkan layanan pembayaran dan transaksi diakses langsung dari aplikasi pihak ketiga. Namun, bank menengah dan kecil masih bergulat dengan keterbatasan sumber daya teknologi dan kekhawatiran terhadap keamanan data.
Peluang bagi Fintech dan Konsumen
Bagi fintech, Open Finance membuka pintu inovasi yang sebelumnya sulit diakses. Data keuangan yang terstandarisasi memungkinkan pengembangan produk kredit yang lebih personal, manajemen kekayaan yang lebih cerdas, dan layanan keuangan yang terintegrasi dalam platform non-keuangan. Survei 2026 terhadap pelaku fintech di Asia Pasifik menunjukkan bahwa 52,9% responden optimistis terhadap pertumbuhan Open Banking dan embedded finance dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Bagi konsumen, manfaatnya terletak pada kontrol dan pilihan. Dengan arsitektur persetujuan berlapis, nasabah dapat menentukan data apa yang dibagikan, kepada siapa, dan untuk tujuan apa. Ini adalah fondasi kedaulatan data keuangan yang selama ini menjadi kekhawatiran utama dalam ekosistem digital.

